Skip to content

Sidang Lanjutan Kasus DAK Dinas Pertanian Kaur, JPU Hadirkan Empat Saksi, Satu Diantara Kades di Kecamatan Kelam Tengah

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 kembali digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (31/3/2026).

Kasus DAK Dinas Pertanian Kaur ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,8 Miliar. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan empat orang saksi.

Empat saksi yakni, Redian Herliansyah selaku direktur CV Kinal Jaya Sakti, Delsy Sastria, Elda sebagai konsultan PT Elsa Buana Engineering dan Heri Kuspi dari CV Haikal Pratama Bor yang juga menjabat sebagai Kades Sukarami II Kecamatan Kelam Tengah.

Saksi memaparkan peran masing-masing dalam pelaksanaan DAK Dinas Pertanian Tahun 2023 tersebut. Dari empat saksi yang dihadirkan, dua saksi dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Hal ini membuat JPU kesal, JPU mengingatkan kedua saksi untuk berkata jujur karena keterangan dibawah sumpah.

Selain itu, keterangan saksi juga sudah diambil sebelumnya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

JPU berulang kali mengingatkan kedua saksi untuk tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan