KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sejak disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang hewan ternak, belum ada satupun Kades maupun camat yang menindaklanjuti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) hewan ternak di masing-masing desa.
Penertiban hewan ternak sejatinya tidak akan hanya mampu dilaksanakan oleh Satpol PP semata. Namun, butuh kerjasama semua lini hingga tingkat bawah.
Sayangnya, kesadaran pemerintahan desa dan kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah belum terlihat kesetiusannya ikut berperan aktif.
Hingga kini, belum ada satupun Satgas penertiban hewan ternak yang terbentuk dimasing-masing desa. Padahal, penegakkan Perda hewan ternak ini butuh peran aktif masyarakat setempat.
“Sejak disahkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 belum ada keseriusan Pemdes maupun kecamatan untuk membentuk Satgas sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut,” ujar salah seorang warga, Suhartoni.
Baca Juga :
Disisi lain, kesadaran peternak juga masih jauh dari harapan. Peternak masih cuek dan tidak mengindahkan Perda. Mirisnya, sanksi berat dinilai hanya sebagai angin lalu.
Perlu adanya upaya untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Pemdes maupun kecamatan untuk mengimplementasikan Perda hewan ternak.(yti)

One comment