SUMATERA UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Warga Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara (Sumut) menolak keras keberadaan Pekerja Imigran Ilegal (PMI) di wilayah mereka. Sebagai wujud penolakan tersebut, warga memasang spanduk menolak PMI di beberapa wilayah kecamatan.
Spanduk terbentang di Kecamatan Pantai Cermin dan Kecamatan Tanjung Beringin. Warga menilai keberadaan PMI bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara ini.
Abdul ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) Kabupaten Serdang Berdagai mengungkapkan, aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah.
Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.
Baca Juga :
Adul juga mengatakan apabila hendak menjadi tenaga kerja hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja.
“Tenaga kerja imigran boleh masuk, namun harus sesuai dengan tata cara dan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi yang ilegal, masyarakat menentang keras mereka,” ungkapnya.(**)

One comment