BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Lahir dari derasnya arus kemajuan teknologi informasi dan transformasi digital, Asosiasi Media Jurnalis (AMJ) Bengkulu mengambil langkah strategis dengan menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khusus bagi jurnalis dan konten kreator.
Ketua AMJ Bengkulu, Wibowo Susilo, SE dalam keterangannya menegaskan, perkembangan platform digital yang masif membawa dua sisi mata uang.
Di satu sisi membuka ruang kebebasan berekspresi dan distribusi informasi tanpa batas, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Era digital membuat setiap orang bisa menjadi penyampai informasi. Namun tidak semua memahami aspek hukum, kode etik jurnalistik, maupun batasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di sinilah AMJ hadir memberikan perlindungan dan pendampingan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak jurnalis dan konten kreator di daerah yang rentan tersandung persoalan hukum, baik akibat pemberitaan, unggahan media sosial, maupun sengketa informasi. Minimnya pemahaman hukum kerap menjadi celah yang berujung pada kriminalisasi atau intimidasi terhadap pekerja media.
Baca Juga :
Lencana Emas vs Pagar Makan Tanaman, Ketika Sang ‘Pagar Justru Menggerogoti Tanaman’
LBH yang disiapkan AMJ Bengkulu nantinya akan fokus pada pendampingan hukum, konsultasi, edukasi literasi hukum, hingga advokasi jika terjadi sengketa. Tidak hanya bagi anggota, layanan ini juga dirancang terbuka bagi jurnalis independen dan kreator digital yang membutuhkan perlindungan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi organisasi terhadap perubahan zaman. Transformasi digital telah mengubah wajah pers dan industri kreatif secara fundamental. Jika dulu jurnalis identik dengan media cetak dan televisi, kini konten kreator dengan jutaan pengikut di platform digital juga memiliki peran besar dalam membentuk opini publik.
AMJ Bengkulu memandang, perlindungan hukum bukan hanya soal membela ketika terjadi masalah, tetapi juga membangun kesadaran profesionalisme.
Edukasi terkait kode etik jurnalistik, verifikasi informasi, serta batasan konten yang berpotensi melanggar hukum menjadi agenda utama yang akan digencarkan.
“Pers dan kreator digital harus kuat secara integritas dan cerdas secara hukum. Jangan sampai semangat menyampaikan kebenaran justru berujung pada persoalan hukum karena kurangnya pemahaman,” tegasnya.
Selain pembentukan LBH, AMJ Bengkulu juga berencana menggandeng praktisi hukum, akademisi, serta aparat penegak hukum untuk membangun komunikasi yang sehat antara insan pers dan pemangku kebijakan.
Dengan hadirnya LBH ini, AMJ Bengkulu berharap jurnalis dan konten kreator di Bumi Rafflesia semakin percaya diri dalam berkarya, tetap menjunjung tinggi etika, serta terlindungi secara hukum di tengah dinamika digital yang terus berkembang pesat.(yti)

One comment