Skip to content

Ambil Cuti Tanpa Sepengetahuan Suami, Istri Digerebek Dalam Kamar Hotel Bersama Pria Lain

Ilustrasi AI

NUSANTARAMAILS.COM – Kasus perselingkuhan seorang istri di Yogyakarta bersama rekan sekantor atau tempat kerja bikin heboh.

ZN seorang istri yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kedapatan berselingkuh dengan rekan kerja yang sama-sama bekerja di KPP berinisial BMC.

ZN dan BMC digerebek oleh suami sah ZN dalam salah satu kamar hotel di Jalan Laksda Adisutjipto, Yogyakarta pada Jumat malam (30/1/2026).

Modus ZN dalam menjalankan perselingkuhan tersebut terbongkar setelah sang suami curiga terhadap gerak-geriknya.

Selingkuh adalah perbuatan menjalin hubungan romantis, emosional, atau seksual dengan orang lain selain pasangan yang sah, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangan.

Dalam hukum Indonesia, selingkuh tidak selalu pidana, kecuali memenuhi unsur perzinaan (Pasal 284 KUHP) dan ada aduan dari pasangan sah.

penggerebekan yang dilakukan tersebut merupakan inisiatif suami ZN, yang sudah merasa curiga dengan istrinya sejak Oktober 2025.

Baca Juga : 

Filosofi Serigala : Lebih Baik Kesepian Dipuncak Gunung Dari Pada Menjadi Domba Yang Aman Dalam Kandang Tapi Menunggu Giliran Untuk Disembelih

Tim Penasihat Hukum suami ZN, Agung Nugroho mengungkapkan, kliennya kemudian melakukan pengintaian sejak beberapa waktu yang lalu, untuk membuktikan kecurigaannya.

Setelah mendapati ZN dan BMC masuk ke sebuah kamar hotel, lanjut Agung, kliennya bersama tim pengacara dan pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggrebekan pada Jumat malam.

“Klien kami mengaku menaruh kecurigaan karena sang istri kerap pulang terlambat dengan alasan pekerjaan kantor yang menumpuk kemudian mengajukan cuti tanpa diketahui oleh suami,” kata Agung Nugroho.

Agung menyampaikan, kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan perzinahan.

Agung menuturkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat dijerat dengan Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

“Namun, ancaman lebih berat justru datang dari sisi kedinasan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang mencoreng kehormatan negara,” ucapnya.

Agung menambahkan, kampanye Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, di awal tahun 2026, menegaskan kepada publik, tidak ada toleransi bagi ‘pegawai nakal’ yang melanggar kode etik dan integritas.

“Apalagi diduga kedua pelaku terindikasi telah beberapa kali menyalahgunakan agenda dinas dengan memakai surat tugas resmi untuk melakukan pelesiran bersama,” ungkapnya.

Terbongkarnya perselingkuhan ini membuat heboh jagad maya dan menjadi perhatian serius Kantor KPP Yogyakarta.(**)

One comment

Tinggalkan Balasan