RIAU || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam rangka optimilasasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pansus DPRD Riau usulkan pengenakan pajak kelapa sawit milik perusahaan.
Dalam gambarannya, Pansus menyebutkan pohon kelapa sawit milik perusahaan dikenakan Pajak Air Permukaan (PAP) dengan besaran perbulan Rp 1.700 perbatang.
Melansir laman tribunnews.com, anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Andi Darma Taufik, mengatakan sudah ditemukan formulasi baru dengan mencontoh Sumatera Barat (Sumbar), menerapkan pajak air permukaan pada pohon sawit perusahan dengan nilai Rp 1.700 perbatang.
Maka DPRD mendesak pemerintah provinsi mengubah Pergub tentang pendapatan tahun 2012, sehingga bisa langsung diterapkan pajak air permukaan pada batang sawit perusahaan tersebut di Bulan Februari ini.
“Pergub tahun 2012 itu mohon segera pemerintah provinsi merubah pergub soal pendapatan itu, harus ada inovasi kalau ingin peningkatan APBD kita,” ujar Andi Darma Taufik dikutip tribunnews.com.
Yang sudah didepan mata menurut Andi Darma Taufik, potensi hari ini adalah potensi soal pendapatan air permukaan, dari hasil berkunjung di Sumbar itu potensi mereka dari 14 miliar bisa mencapai Rp 500 miliar dengan menerapkan sistem pajak air permukaan pada pohon sawit.
Baca Juga :
“Artinya jika ini diberlakukan, peningkatan luar biasa dan kita hari ini punya HGU itu kurang lebih 900 ribu hektare dan hampir 1,5 juta hektare IUP kalau kita kalikan kalkulasinya itu cukup luar biasa bisa 3 sampai 4 triliun pendapatannya,” ujar Andi Darma Taufik.
Selama ini kata Andi Darma Taufik, sektor pajak air permukaan yang selama ini fokusnya pada penggunaan di perusahaan pabrik kelapa sawit, tapi hari ini penggunaan per satu batang sawit itu dikenakan pajak.
“Itu bisa di angka 1.700 per satu batang selama satu bulan, parkir saja 2.000 kalau ini satu bulan, untuk per satu batang cukup luar biasa potensi PAD kita, maka mohon disegerakan digesa Pergub ini,” ujar Andi Darma Taufik.
Ketika sudah segera dibuat Pergubnya, maka lanjut Andi Darma Taufik, Februari sudah bisa dijalankan.
“Ya, ini kan inovasi dari teman-teman daerah lain yang harus ditiru, Provinsi Sumbar dan Sulawesi Tenggara sudah melakukannya,” jelas Andi Darma Taufik.
“Artinya jika ini diberlakukan, peningkatan luar biasa dan kita hari ini punya HGU itu kurang lebih 900 ribu hektare dan hampir 1,5 juta hektare IUP kalau kita kalikan kalkulasinya itu cukup luar biasa bisa Rp 3 sampai Rp 4 triliun pendapatannya,” ujar Andi Darma Taufik.
“Ya, ini kan inovasi dari teman-teman daerah lain yang harus ditiru, Provinsi Sumbar dan Sulawesi Tenggara sudah melakukannya,” tutup Andi Darma Taufik.(**/tribunnews)

One comment