Nusantara Mails – Banyak desa berpotensi gagal menerima Dana Desa Tahap II akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penyaluran tahap lanjutan hanya bisa dilakukan jika desa telah memenuhi laporan realisasi dan kelengkapan dokumen kelembagaan.
Laporan Tahap I Menjadi Penentu
Penyaluran Dana Desa Tahap II sangat bergantung pada hasil laporan realisasi Tahap I. Desa diwajibkan mencapai penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran minimal 40 persen. Jika salah satu tidak terpenuhi, sistem akan otomatis menahan penyaluran karena desa dianggap belum menyelesaikan kewajiban tahap awal.
Administrasi Tahun Sebelumnya Harus Tuntas
Pemeriksaan juga mencakup laporan tahun anggaran sebelumnya. Desa wajib mengunggah laporan realisasi dan capaian keluaran tahun lalu secara lengkap.
Jika terdapat data yang kosong atau dokumen belum diunggah, maka pengajuan Tahap II tidak akan diproses.
Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib
Menurut PMK 81/2025, desa harus memiliki Koperasi Merah Putih. Bukti legalitas yang sah antara lain:
-
Akta pendirian koperasi berbadan hukum, atau
-
Bukti pengajuan dokumen pendirian ke notaris
Tanpa dokumen ini, desa otomatis masuk status tunda salur.
Surat Komitmen APBDes Tidak Bisa Diabaikan
Desa wajib mengunggah Surat Pernyataan Dukungan APBDes terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih. Format surat sudah tersedia secara resmi.
Apabila surat tidak diunggah, sistem menganggap desa belum menyatakan komitmen anggaran sehingga pencairan tidak dapat dilakukan.
APBDes Wajib Terekam di Sistem
Seluruh data APBDes harus direkam dalam aplikasi keuangan desa dan tersinkronisasi dengan OM-SPAN.
Meliputi pagu, realisasi, BLT Dana Desa, dan seluruh program desa. Data yang tidak lengkap akan menyebabkan desa dinyatakan belum layak salur.
Tenggat Waktu: 17 September 2025
Batas akhir pengumpulan persyaratan Tahap II adalah 17 September 2025.
Jika hingga tanggal tersebut dokumen belum lengkap, penyaluran akan ditunda.
Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Ini yang Harus Dilalui Pemerintah Desa Sebelum Menyusun RKP Desa
Untuk Dana Desa tanpa peruntukan khusus, keterlambatan bisa menyebabkan dana hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Kendala Teknis Masih Jadi Masalah
Meski dokumen telah lengkap di tingkat desa, proses penyaluran bisa terhambat jika di level kabupaten/kota terjadi:
-
Desa belum ditandai layak salur,
-
Data belum direkam di OM-SPAN,
-
Pagu anggaran belum diperbarui,
-
Kesalahan input data.
Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara desa dan pemda.
Pemerintah desa diimbau segera melengkapi seluruh persyaratan sejak dini agar penyaluran Dana Desa Tahap II tidak terkendala. Kesiapan administrasi dan ketepatan pelaporan menjadi kunci agar pembangunan desa tetap berjalan sesuai jadwal.

Leave a comment