Nusantara Mails – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan baru ini tidak hanya mengatur teknis pencairan anggaran, tetapi juga menempatkan pemerintah desa (Pemdes) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai aktor kunci dalam memastikan Dana Desa dapat dicairkan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Pada bagian akhir artikel ini dilengkap dengan link download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025
Pasalnya, penyaluran Dana Desa tahap II kini dikaitkan langsung dengan kewajiban pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemdes dan TPP dituntut bergerak cepat, tidak hanya dalam aspek administrasi, tetapi juga dalam pendampingan hukum, kelembagaan, serta perencanaan anggaran desa. Keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi syarat tersebut berisiko membuat Dana Desa tertunda, bahkan gagal dicairkan.
dikutip dari cnbcindonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru terkait pencairan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Dalam PMK yang mulai berlaku sejak Selasa, 25 November 2025, pencairan Dana Desa dalam APBN ke pemerintah desa kini turut mengacu pada pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 81/2025, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap I diatur sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa yang telah ditentukan penggunaannya oleh setiap desa dan dilakukan paling lambat pada bulan Juni. Tahap II tetap ditetapkan sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa dan dapat dilakukan paling cepat pada bulan April.
Syarat penyaluran tahap I tidak berubah, yaitu telah ditetapkannya APBDes, adanya surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, serta keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa.
Namun, untuk persyaratan penyaluran tahap II terdapat penambahan ketentuan. Dalam PMK sebelumnya, syarat hanya mencakup laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I yang menunjukkan realisasi minimal 60 persen dan rata-rata capaian keluaran minimal 40 persen.
Dalam Pasal 24 ayat (3) PMK 81/2025, persyaratan tambahan untuk penyaluran tahap II meliputi adanya akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Selain itu, dalam PMK ini Menteri Keuangan juga menyisipkan pasal tambahan. Pasal 29A mengatur mengenai format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP/KKMP, sedangkan Pasal 29B mengatur mengenai penundaan penyaluran Dana Desa tahap II.
Dalam Pasal 29B PMK 81/2025 disebutkan bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga 17 September 2025 akan ditunda penyalurannya, baik untuk Dana Desa yang ditentukan penggunaannya maupun yang tidak ditentukan penggunaannya.
Dana Desa tahap II yang penyalurannya ditunda akan disalurkan kembali setelah bupati atau wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar hingga batas waktu yang ditetapkan pada akhir tahun anggaran.
Namun, apabila hingga batas waktu tersebut persyaratan tetap tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan menyalurkan kembali Dana Desa tahap II. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dalam hal hingga akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II tidak digunakan, dana tersebut akan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari PMK 81/2025. (*)

Leave a comment