Skip to content

ASN Kepahiang Injak Kitab Suci Resmi Diberhentikan, Usulan Pemecatan Dikirim Ke BKN

NUSANTARAMAILS.COM – Pemkab Kepahiang bertindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan aksi tidak terpuji menginjak kitan suci (buku yasin, red) dan viral di Media Sosial (Medsos) berinisial Va.

Pemkab mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat bukan permintaan sendiri.

Usulan pemberhentian terhadap Va dikirim langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai rekomendasi hasil rapat tim yang dibentuk Pemkab Kepahiang.

Sanksi tegas Pemkab ini menjadi salah satu bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap ASN yang melakukan pelanggaran etika maupun pelanggaran lainnya.

Baca Juga : 

Penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Rumah Sekwan DPRD Provinsi, Dinas Perkim Lebong Hingga Toko Bangunan, Soal Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Selain itu, sanksi tegas berupa pemberhentian dengan hormat ini menjadi pembelajaran bagi ASN khususnya di Kabupaten Kepahiang untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

Va juga dikenalan sanksi atas pelanggaran lain seperti pesta minuman keras yang juga viral di Medsos. Hal ini menarik perhatian publik dengan beragam komentar.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan