Skip to content

Ciptakan Kota Tertib, Dinkopumdag Ingatkan Aturan Bagi Pengusaha Mihol di Surabaya

SURABAYA||NUSANTARAMAILS.COM – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya menunjukkan komitmen menata usaha minuman beralkohol (mihol), dimulai dengan membuka dialog dan kolaborasi bersama para pengusaha.

Langkah persuasif tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengetatan monitoring terhadap perizinan dan operasional. Menurutnya, niat berbisnis harus sejalan dengan komitmen menciptakan kota yang tertib.

“Kami mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus di iringi pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” ujar Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, Senin (10/11).

Pihaknya menekankan dua poin krusial meliputi larangan penjualan mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas, serta larangan bagi perusahaan perdagangkan mihol untuk beriklan dalam bentuk apa pun di media massa apa pun.

Baca Juga : 

Penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Rumah Sekwan DPRD Provinsi, Dinas Perkim Lebong Hingga Toko Bangunan, Soal Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Lebih lanjut Febri menjelaskan, bahwa usaha mihol merupakan jenis usaha terbatas yang membutuhkan kehati-hatian dalam operasional. Karena itu, dingatkan konsumsi di tempat (dine in) hanya di izinkan bagi tempat yang memiliki izin resmi berstatus bar.

“Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinan atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas,” jelas Febri.

Dalam upaya menertibkan iklan atau promosi mihol, Dinkopumdang Surabaya tidak hanya menindak, tetapi mengedukasi. Melalui berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk menyampaikan pesan penting kepada para influencer.

“Kami mengerti profesi influencer, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan peraturan daerah (perda),” pesan Febri

Meskipun masih ada satu akun personal yang dipantau, dirinya memilih jalur koordinasi dengan Dinkominfo dan kementerian pusat untuk penanganan yang tepat dan prosedural. Langkah ini menunjukkan hasil, ada sebagian konten iklan diperingatkan diturunkan (take down).

“Kami tidak bisa serta-merta melakukan (take down) akun personal tanpa prosedur yang sesuai,” ucapnya.

Meski demikian, Febri memastikan tindakan penegakan akan tetap dilakukan jika peringatan diabaikan. Sanksi akan dilakukan bertahap, mulai Surat Peringatan (SP) hingga kemungkinan penutupan usaha, sebagai langkah terakhir untuk menjaga ketertiban umum.

“Kami juga meminta bantuan dan kolaborasi dari seluruh masyarakat ikut memantau. Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan dan masih ada lagi, Pemkot meminta untuk segera dilaporkan,” tandasnya. (mnf/yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan