LEBONG || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu tahan mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kades di Kecamatan Bungin Kuning.
Oknum mantan Pjs Kades berinisial S ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mendapati alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Pjs Kades.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Pjs Kades dilakujan penahanan untuk 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
S ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Lebong oleh penyidik unit Tipidkor Satreskrim. Pjs Kades ditahan sejak hari ini (4/11/2025).
Baca Juga :
Sebelumnya, mantan Pjs Kades ini dua kali dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan.
Sehimgga, penyidik melakukan pemanggilan secara paksa terhadap mantan Pjs Kades tersebut.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Lebong melalui Kanit Tipidkor, Aipda Rangga Askar Dwi Putra.
“Dua kali mangkir dari panggilan, setelah menjalani pemeriksaan ditemukan adanya alat bukti penyelewengan DD. Setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Kanit Tipidkor.
Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan DD Bungin Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 726.655.000. Dari jumlah itu, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294.498.800.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item penggunaan dana desa.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

Leave a comment