Skip to content

Lima Kades di Kepahiang Terjaring OTT, Tiga Jadi Tersangka, Dua Masih Sebagai Saksi, Terkait Fee Proyek Irigasi

KEPAHIANG || NUSANTARAMAILS.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menjaring tujuh orang di salah satu rumah milik ASN di Kabupaten Kepahiang.

OTT terkait fee proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tahun 2023. Proyek pembangunan irigasi tersebut menjadi perhatian publik.

Oknum ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Sementara, tiga Kades baru ditetapkan pada Senin (3/11/2025).

Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres KEPAHIANG menetapkan tiga orang Kepala Desa berinisial AD, E dan SB sebagai tersangka.

Ketiganya jadi tersangka atas kasus operasi tangkap tangan fee proyek irigasi BWSS pada tahun 2023 lalu di Kabupaten Kepahiang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga Kepala Desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 12 hurup E Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Polres Kepahiang guna kepentingan penyidikan dan mengantisipasi adanya tindakan penghalangan proses penyidikan sehingga ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga : 

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kadis-Pejabat Fungsional hingga Konsultan

Pada operasi tangkap tangan yang melibatkan satu orang ASN Kepahiang dan politisi tersebut, saat kejadian juga terdapat lima orang Kades yang juga ikut dilakukan penangkapan, termasuk tiga orang Kades yang saat ini ditetapkan tersangka.

Lokasi OTT berada disebuah rumah milik ASN berinisial KM yang sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga kuat merupakan uang fee proyek irigasi.

Sementara dua Kades lagi masih berstatus saksi dan masih dalam pendalaman oleh penyidik. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan Kades, ASN dan politisi.

Sebelumnya, pada tahun 2023 lalu Satreskrim Polres Kepahiang melakukan operasi tangkap tangan terhadap para Kepala Desa, satu orang politisi dan ASN atas dugaan fee proyek di kawasan Desa Pagar Gunung.

“Penyidik menetapkan tiga Kades sebagai tersangka, Dua lagi masih berstatus saksi, ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar kepada wartawan.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan