Skip to content

Operasi Senyap BNN Bengkulu Bongkar Jaringan Antar Provinsi, Bandar Asal Aceh Ditangkap

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM — Dalam operasi senyapnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu bersama Deputi Pemberantasan BNN pusat berhasil meringkus bandar asal Aceh.

Pengungkapan bandar antar provinsi ini menuntasan perburuan panjang terhadap jaringan narkoba antar provinsi.

Seorang bandar besar asal Aceh, Abdul Radjab, berhasil diringkus pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dua kasus sebelumnya yang mengungkap rantai distribusi sabu dari Aceh hingga Bengkulu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Alexander S. Soeki membenarkan keberhasilan tersebut.

Alexander menegaskan, Abdul Radjab adalah bandar sabu asal Aceh yang selama ini menjadi pemasok utama jaringan Bengkulu.

“Penangkapannya merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara tim BNN Bengkulu dan BNN Pusat,” ujarnya.

Baca Juga : 

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kadis-Pejabat Fungsional hingga Konsultan

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening dan dibungkus plastik transparan. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai Rp 210 ribu, serta kartu ATM BCA yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pengedar sabu di Bengkulu yang menjadi kaki tangan Abdul Radjab. Kasus pertama, tersangka Narbawi ditangkap pada 5 Mei 2024 dengan barang bukti 198,25 gram sabu.

Kasus kedua, Febi Indra Saputra dibekuk pada 3 Januari 2025 di kawasan Padang Serai, Kota Bengkulu, dengan 27 paket sabu siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari jaringan luar daerah yang dikendalikan Abdul Radjab.

“Keterangan dua tersangka sebelumnya menjadi kunci. Dari situlah kami berhasil menelusuri rantai pasokan dan menangkap pelaku utama,” tambah Alexander.

Kini, Abdul Radjab telah dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan BNN Bengkulu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi dan menindak tegas para pelaku di seluruh tingkat jaringan.

“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tutupnya.

BNN Bengkulu terus melakukan pengembangan dan menggali informasi dari bandar asal Aceh ini. Penelusuran kaki tangannya di Bengkulu terus dilakukan BNN.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan