NTT || NUSANTARAMAILS.COM – Agus Salim (45) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan atas perbuatannya bayar Pekerja Sek Komersial (PSK) pakai uang palsu.
JPU membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, NTT pada 30 September 2025 lalu.
“JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Lembata, Mohamad Risal Hidayat, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Terungkap dalam persidangan, Agus Salim, seorang nelayan asal Lamahala, asal Kampung Maleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan komputer dan printer di Warnet Restu Ibu, Kelurahan Lewoleba Tengah.
Baca Juga :
“Terdakwa menggunakan fasilitas komputer dan printer di Warnet Restu Ibu untuk mencetak uang kertas pecahan Rp100 ribu,” terang Mohamad Risal Hidayat.
Risal Hidayat menambahkan bahwa dalam beberapa kali percobaan cetakan yang tidak sempurna, Agus Salim akhirnya berhasil mendapatkan cetakan uang palsu yang lebih baik.
Terdakwa kemudian mengelabui pemilik warnet bahwa uang tersebut hanya untuk “mainan anak-anak”. Bahkan, atas permintaannya, saksi pemilik warnet membantu menggunting hasil cetakan tanpa curiga.
“Setelah beberapa kali hasil cetakan tidak sempurna, terdakwa berhasil mencetak dengan baik, kemudian mengatakan kepada saksi (pemilik warnet) bahwa uang tersebut hanya untuk mainan anak-anak. Atas permintaan terdakwa, saksi bahkan membantu menggunting hasil cetakan tersebut tanpa curiga.
Kasus ini menarik perhatian publik. Banyak komentar netizen yang mengutuk aksi terdakwa yang menggunakan uang palsu membayar PSK.(**)

Leave a comment