Skip to content

Apa Perbedaan Antara Koperasi Desa Merah Putih Dengan BUMDes

Gambar ilustrasi saja.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, banyak desa mulai mengembangkan lembaga ekonomi untuk memperkuat kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dua di antaranya yang sering muncul di tengah masyarakat adalah Koperasi Desa Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sekilas terlihat serupa, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi struktur, tujuan, dan pola pengelolaan.

1. Dasar Hukum dan Kepemilikan

BUMDes dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur lebih lanjut dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Artinya, BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa, dimiliki oleh desa, dan dikelola secara kolektif untuk mengelola potensi ekonomi lokal.

Baca juga : 

Potensi Ekonomi Sektor Kelautan Kabupaten Kaur Luar Biasa

Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi dimiliki oleh anggota secara bersama, bukan oleh desa. Prinsipnya adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.

2. Sumber Modal dan Keuntungan

Modal BUMDes sebagian besar berasal dari penyertaan modal pemerintah desa yang diambil dari APBDes. Keuntungan yang diperoleh BUMDes kemudian digunakan untuk menambah pendapatan asli desa (PADes) serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Sedangkan pada Koperasi Desa Merah Putih, modal berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, serta partisipasi anggota. Keuntungan (sisa hasil usaha) dibagikan secara adil kepada anggota sesuai besaran kontribusinya.

3. Pola Kepengurusan dan Tanggung Jawab

BUMDes dikelola oleh pengurus yang ditetapkan melalui musyawarah desa dan bertanggung jawab langsung kepada kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dengan demikian, pengelolaan BUMDes melekat pada sistem pemerintahan desa.

Sebaliknya, Koperasi Desa Merah Putih dipimpin oleh pengurus dan pengawas yang dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat anggota tahunan.

Tanggung jawab pengurus koperasi adalah kepada anggota, bukan kepada pemerintah desa.

4. Tujuan dan Orientasi Usaha

BUMDes berfungsi sebagai motor ekonomi desa yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi lokal. Orientasinya lebih ke sosial dan pembangunan desa.

Sedangkan Koperasi Desa Merah Putih lebih menekankan pada kesejahteraan anggota melalui aktivitas ekonomi yang saling menguntungkan.

Fokus utamanya adalah membangun solidaritas ekonomi antaranggota dan memperkuat daya saing usaha masyarakat.

5. Sinergi, Bukan Kompetisi

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes seharusnya tidak dipertentangkan. Justru keduanya dapat bersinergi : BUMDes bisa menjadi mitra strategis koperasi dalam pengelolaan aset desa, sementara koperasi menjadi wadah masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif.

Dengan pemahaman yang tepat, kedua lembaga ini dapat berjalan beriringan — BUMDes memperkuat ekonomi desa secara kelembagaan, sementara Koperasi Desa Merah Putih memperkuat ekonomi rakyat secara partisipatif.

Ekonomi desa akan kuat jika kelembagaan ekonomi rakyat berjalan dengan saling menghormati fungsi dan perannya.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan