Skip to content

LHP Inspektorat Selesai, Babak Baru Dugaan Kegiatan Fiktif DD, Kades Ditenggat 60 Hari Kembalikan TGR

MANDAILING NATAL || NUSANTARAMAILS.COM – Dengan selesainya audit oleh Inspektorat terkait dugaan kegiatan fiktif yang dibiayai Dana Desa (DD), maka penanganan kasus ini memasuki babak baru.

Inspektorat memberi tenggat waktu selama 60 hari kepada Kades Jambur Padang Matinggi Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan desa yang mengarah pada kegiatan fiktif. Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Aparatur (Irban II), Nanda Nasution, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu 60 hari kepada kepala desa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Desa Jambur Padang Matinggi sudah selesai. Dalam LHP tertuang kewajiban untuk melakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kepala desa diberi waktu 60 hari untuk menunjukkan iktikad baik terkait hasil tersebut,” ujar Nanda saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Kasus ini menyeret Kepala Desa Jambur Padang Matinggi sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas adanya kegiatan fiktif. Inspektorat menjadi lembaga resmi yang melakukan audit dan memastikan seluruh bukti dikaji secara detail.

Inspektorat menegaskan, apabila tenggat waktu 60 hari tidak dipenuhi, maka langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan akan ditempuh. Hal ini sesuai mekanisme penegakan aturan yang berlaku dalam pengelolaan dana desa.

Namun, kebijakan pemberian tenggat waktu tersebut menuai kritik masyarakat. Seorang warga Jambur Padang Matinggi yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaan, karena dugaan tindakan yang merugikan keuangan negara masih diberi ruang kompromi.

“Alangkah lucunya negeri ini. Pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi masih diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian,” ujarnya dengan nada kecewa.

Baca Juga : 

Pisah Sambut Dandim 0408 BSK, Ini Kesan Bupati Kaur

Kasus ini menjadi penting karena menyangkut dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan, sebab masyarakat menuntut penggunaan dana desa yang bersih dari praktik penyimpangan.

Kini publik menunggu langkah kepala desa—apakah memilih memenuhi kewajiban TGR dalam tenggat waktu yang ditentukan atau justru berhadapan dengan proses hukum. Inspektorat Daerah menegaskan siap mengambil tindakan tegas apabila rekomendasi tidak dijalankan.
(Magrifatulloh).

One comment

Tinggalkan Balasan