KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – JT (29) warga Desa Tanjung Bunian Kecamatan Lungkang Kule diamankan Satres Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis (18/9/2025) pukul 16.00 WIB.
Pasalnya, ia diduga kuat akan mengedarkan obat tanpa izin resmi dari BPOM jenis Samcodin di kawasan perbatasan antara Kecamatan Lungkang Kule dengan Kecamatan Kinal tepatnya dijalan raya Desa Gunung Megang.
Dari hasil penggeledahan terhadap JT, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.600 butir atau 260 keping pil senilai Rp 5, 2 juta samcodin siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 158 ribu yang terdiri dari Rp 100.000 hasil dari penjualan samcodin dan Rp 58.000 merupakan uang pribadinya.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik terduga pelaku merek Redmi 6A milik JT.
Baca Juga :
Penangkapan terduga pelaku berawal dari maraknya peredaran samcodin di masyarakat dan diperoleh informasi terkait pelaku yang mengedarkan somcodin.
Dari pengakuan JT, pil samcodin diperolehnya dari pesanan online dengan COD. Pil samcodin tersebut dijual kembali kepada masyarakat yang mayoritas adalah remaja dan pelajar.
Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai pengedar dengan sangkaan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatres Narkoba mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran pil Samcodin tanpa izin resmi.
Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada, khususnya para orang tua, dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus penyalahgunaan obat terlarang yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.(yti)

2 comments