Skip to content

Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar, Buntut Tragedi Pembakaran Gedung DPRD Oleh Aksi Demonstrasi Anarkis

Foto : doc_detiksulsel.com

SULAWESI SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat oleh seorang pemuda, Muhammad Sulhadrianto (29) ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (8/9/2025).

Gugatan oleh Muhammad Sulhadrianto mencapai Rp 800 miliar atas buntut dari pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.

Nilai gugatannya mencapai Rp 800 miliar. Muhammad Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar resmi mendaftarkan gugatan di E-Court Mahkamah Agung pada Senin (8/9/2025) dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks.

Muallim mengatakan gugatan ini merupakan langkah konstitusional di tengah keributan kondisi Makassar bahkan Indonesia, yang hingga kini belum ada pihak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pembakaran maupun perusakan gedung DPRD.

“Maka dilihat fakta di lapangan tersebar di beberapa media bahwa memang pada saat kejadian sangat sedikit orang lihat polisi waktu itu berpakaian seragam bahkan hampir tidak ada orang kelihatan di video-video yang beredar kan, kepolisian,” ujar Muallim kepada detikSulsel, Selasa (9/9/2025).

“Sekarang kepolisian kan punya kewenangan diberikan oleh negara kewenangan untuk melakukan proses pengamanan dalam hal ini unjuk rasa dan seterusnya,” tambahnya.

Muallim menuturkan pihaknya telah mengkaji lebih dalam sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Kapolri hingga Undang-undang. Dari hasil kajian itu, ia menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian.

Baca Juga : 

Bupati Bengkulu Selatan Terima Masukan GP Ansor: Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan

“Apa itu? Langkah pencegahan yang tidak efektif, langkah pengamanan aksi unjuk rasa yang kami anggap lalai dengan itu, maka harus ada tanggung jawab moral di situ, negara ini,” ungkapnya.

Dia menyebutkan ada tiga orang korban meninggal di Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan terjadi. Menurutnya, para korban yang datang hanya untuk bekerja itu terpaksa kehilangan nyawa akibat lemahnya pengamanan.

Muallim mengatakan gugatan itu diajukan karena kerugian negara akibat kerusuhan ditaksir mencapai Rp 500 miliar berdasarkan data BPBD. Dia menambahkan, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar untuk kerugian material dan Rp 300 miliar untuk kerugian immaterial.

“Makanya kami gugat karena kan hitungannya hari ini kan tersebar di beberapa pemberitaan data dari BPBD itu kan bahwa kerugian negara hampir dihitung Rp 500 miliar. Makanya kami gugat masukkan di permohonan kami di kerugian material itu Rp 500 miliar, in material Rp 300 miliar,” katanya.

Polda Sulsel merespons gugatan warga senilai Rp 800 miliar yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan ini terkait dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa yang berujung pada pembakaran dua gedung DPRD di Makassar.

“Kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak. Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi pada Senin (8/9/2025) malam.

Didik menjelaskan bahwa sejak peristiwa kerusuhan tersebut, aparat kepolisian telah bekerja keras dan saat ini telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka.

“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran dan perusakan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar,” ucap Didik.

Ia menambahkan bahwa Polda Sulsel siap menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh beberapa warga terkait insiden tersebut.

Gugatan ini resmi diterima oleh PN Makassar yang diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan