Skip to content

Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka Pencurian Sarang Walet

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Polda Sumatera Utara (Sumut) tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian sarang walet di jalan Karet LK 2 Gunung Sitoli, Nias.

Laporan korban disampaikan ke Polda Sumut pada 11 Oktober 2023 dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Ketiganya yakni, He alias Do, KH, RS dan FR. Aksi pencurian terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dipotong menggunakan mesin gerenda.

Kemudian, tersangka mendobrak pintu dan menggasak tiga karung goni sarang walet seberat 30 Kg milik korban.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta. Kasus ini baru terungkap setelah dua tahun dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Baca Juga : 

Kodim 0408 BSK bersama Pemkab BS Gelar GPM, Jaga Stabilitas Harga Pangan Masyarakat

Marimon Nainggolan, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Ha alias Do dan tiga orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor.

Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan informasi yang diperoleh kuasa hukum pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing.

Dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu
Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya.

Mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan