LUWU || NUSANTARAMAILS.COM – Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma memberi klarifikasi atas adanya statemen anggotanya dari Unit Tipidter yang memakai satu unit mobil jenis toyota calya sebagai barang bukti (BB) dipergunakan untuk pribadi.
Kasat Reskrim menjelaskan, kendaraan yang disebut-sebut dipakai oleh salah seorang anggota Satreskrim Polres Luwu itu sejatinya adalah barang temuan yang sudah masuk dalam register Reskrim.
“Itu barang temuan, sudah tercatat di register Reskrim. Kalau ada STNK dan BPKB dari pemilik mobil, bisa dibawa ke kantor untuk diverifikasi,” jelas Jody dikutip dari kabardedikan.com.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih menunggu informasi dari kepolisian daerah lain, jika kemungkinan ada laporan polisi terkait mobil tersebut.
Baca Juga :
“Bisa saja ada LP dari Polres lain yang terkait dengan kendaraan itu. Jadi, mobil tersebut dirawat di kantor, bukan dimiliki secara pribadi,” tegasnya.
Dengan penjelasan itu, pihak Polres Luwu menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan tetap berstatus barang bukti dan bukan untuk dipergunakan secara pribadi oleh anggota.
Sebelumnya disebut-sebut, oknum anggota Satreskrim Polres Luwu diduga menggelapkan mobil barang bukti untuk dipergunakan pribadi.(**)

One comment