Skip to content

Lagi Kebijakan Bikin Pusing, Putar Lagu atau Musik di Pesta Hajatan Siap-Siap Kena Royalti Dua Persen

Screenshot

NUSANTARAMAILS.COM – Baru-baru ini, pemerintah melalui badan pengelola hak cipta musik kembali membuat kebijakan yang cukup kontroversial dan bikin pusing masyarakat, khususnya yang sering menggelar acara hajatan atau pesta pernikahan.

Mulai sekarang, setiap penggunaan lagu atau musik di acara tersebut wajib membayar royalti sebesar dua persen dari biaya total acara.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengurusi hak cipta musik di Indonesia, dengan alasan untuk melindungi hak para pencipta lagu dan musisi agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak dari penggunaan karya mereka.

Namun, kebijakan ini langsung menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama dari masyarakat biasa yang merasa kebijakan tersebut memberatkan.

“Kalau buat acara keluarga kecil-kecilan saja harus bayar royalti, bagaimana dengan orang-orang yang penghasilannya pas-pasan?” ujar salah seorang warga di Jakarta.

Baca Juga : 

Bupati Kaur Kukuhkan Paskibra Tahun 2025, Ini Haharapannya

Selain itu, para penyelenggara hajatan juga mengeluhkan aturan yang dinilai membingungkan dan tidak fleksibel ini. Mereka harus menghitung dan melaporkan biaya acara dengan detil, lalu membayar dua persen royalti, yang bagi mereka bisa menambah beban biaya cukup besar.

Di sisi lain, pihak LMK berargumen bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam undang-undang dan bertujuan menjaga ekosistem musik di Indonesia agar terus berkembang dan para pencipta musik tetap mendapatkan penghargaan yang layak.

Kebijakan baru ini membuat banyak orang harus berpikir ulang sebelum memutar lagu atau menghadirkan musik live di pesta hajatan.

Sejumlah penyelenggara acara pun mulai mencari alternatif, seperti menggunakan musik bebas royalti atau memperkecil durasi hiburan musik agar biaya tidak membengkak.

Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan ini adil untuk para musisi sekaligus memberatkan masyarakat?

Atau memang sudah saatnya penghargaan terhadap karya musik harus ditegakkan secara serius?.(**)

One comment

Tinggalkan Balasan