MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – ED seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Medan melaporkan dua anggota Polrestabes Medan ke Dit Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu), Senin (11/8/2025).
Dalam laporannya, ED menuding dua anggota Satreskrim Polrestabes tersebut tidak profesional dalam menangani kasus yang dilaporkannya ke Polrestabes Medan.
ED melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dialaminya. Namun, dalam proses penanganannya membuat ia kecewa dan tidak berjalan lancar.
Pasalnya, dalam upaya pemanggilan untuk konfrontir dan mediasi terjadi salah nama sehingga proses mediasi tidak berjalan dengan lancar.
Baca Juga :
Satgas Damai Cartenz Disambut Hangat dalam Kebersamaan Anak-Anak SD Negeri Mulia Puncak Jaya
ED sebelumnya melaporkan JRP atas dasar dugaan penipuan atau penggelapan saat dirinya membeli satu unit mobil.
Setelah dilakukan pembayaran, JRP tidak menyerahkan mobil yang dibeli oleh ED. Sehingga, ia mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Laporan dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan, namun dalam prosesnya diduga yang menangani tidak profesional. Ada salah nama pada surat pemanggilan,” ujar ED.
Ia berharap, Dit Propam dapat mengawal dan menindak semua bentuk dugaan ketidakprofesionalan anggota Polrestabes yang menangani kasus dirinya.
ED juga berharap kasus penipuan yang dilaporkannya ke Polrestabesefan kembali dibuka dan diproses dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
JRP segera ditetapkan sebagai tersangka karena sudah merugikan dirinya sebagai pembeli. Ia juga menyebut agar ke depan tidak ada lagi korban penipuan seperti ini.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP Siti Rohani akan menindaklanjuti laporan dari ED sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(**)

One comment