Skip to content

Kemenkop Tidak Pernah Terbitkan Izin Koperasi Pradesa Mitra Mandiri

SUMATERA UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Kemenkop Indonesia menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan surat izin pendirian koperasi Prades Mitra Mandiri Syariah Sumatera Utara.

Kemenkop mengeluarkan surat Nomor B – 150 / D .4.1 .KOP / PK 02.00/2025 secara tidak langsung membongkar praktik ilegal koperasi dengan modus koperasi syariah.

Kemenkop menyatakan bahwa yang terdaftar adalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, beralamat di Jl. Haji Muhammad Arif no 7B Desa Stabat Baru, Kabupaten Langkat.

Baca Juga : 

Dana Desa Jadi Agunan Kopdes Merah Putih, Tantangan Kades Kian Berat

KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri menjalankan fungsi pembiayaan bukan menghimpun dana dari nasabah seperti deposito berjangka. Namun, KSPPA BMT Pradesa Finance Mandiri belum mengantongi izin dari OJK Indonesia.

“Praktik ilegal koperasi Pradesa Mitra Mandiri ini bukan hanya sekedar melanggar administrasi namun lebih dari itu, penipuan sistematis,” ungkap kuasa hukum nasabah, Hendry Pakpahan, SH.(**)

One comment

Tinggalkan Balasan