SELUMA || NUSANTARAMAILS.COM – Js alias AN oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dilimpahkan ke Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu.
Dari hasil pemeriksaan awal tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Seluma, oknum LSM ini melakukan tindak pidana dugaan pemerasan terhadap kepala Puskesmas.
Sehingga, kasusnya murni masuk dalam tindak pidana umum. Dalam kasus pidana umum, penyidiknya ada di kepolisian. Dengan begitu, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Seluma.
Baca Juga :
Refleksi 12 Tahun Perjalanan Pondok Pesantren Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan
Oknum LSM ini dilaporkan korban ke Kejari Seluma karena memeras dengan modus dapat mengatur APH agar tidak tersandung kasus hukum. Namun, oknum ini meminta sejumlah uang untuk mengatur APH.
Ada dugaan pemerasan jika tidak memberikan uang tersebut, maka akan dilaporkan ke APH. Karena tidak terima dengan pemerasan tersebut, korban menyampaikan informasi ke penyidik Kejari.
Oknum LSM ini diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Seluma bersama barang bukti uang senilai Rp 10 juta yang diamankan saat OTT.(yti)

One comment