BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – No mantan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dilaporkan mantan istrinya, AS (35) ke Polda Bengkulu, Senin (16/6/2025).
AS melaporkan mantan suaminya yang pernah menjabat sebagai komisioner Bawaslu BS ini dengan dugaan pelantaran terhadap anak. Laporan AS diterima Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Kepada wartawan, AS menyebutkan bahwa sejak Bulan Agustus 2022, mantan suaminya tidak memberikan nafkah kepada kedua anaknya. Padahal, kewajiban memberikan nafkah tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Manna.
Baca Juga :
Muskab Ke-IV, Sidik Budiono Terpilih Ketua Umum PMJB Bengkulu Selatan
Dalam putusan tersebut, disebutkan No wajib menafkahi kedua anaknya sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya. Adapun, hak asuh kedua anak tersebut berdasarkan putusan pengadilan dimenangkan oleh AS.
“Sejak putus pengadilan kami dinyatakan bercerai pada Januari 2022, mantan suami saya berkewajiban memberikan nafkah setiap bulannya kepada kedua anak saya. Namun sekitar 3 tahun belakang ini, nafkah tersebut tidak diberikan. Memang sempat beberapa bulan diberikan nafkah tersebut, setelah itu tidak pernah lagi,” jelas AS usai membuat laporan di SPKT Polda Bengkulu.
Lebih lanjut, AS mengaku kesulitan memberikan nafkah kepada kedua anaknya, lantaran dirinya juga tidak mendapat jatah harta gono gini yang adil.
“Saya ini hanya honorer, harta gono gini semua di mantan suami saya. Saya nekat melapor ini dengan harapan mendapat keadilan,” tutur AS yang bekerja sebagai honorer SD di Bengkulu Tengah.
Kasus ini akan dipelajari dan didalami oleh penyidik Renakta dan akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor yakni mantan suami pelapor.(yti)

One comment