KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) merupakan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kepala desa ketika terjadi kekosongan jabatan.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui batas waktu masa jabatan seorang Pjs Kades. Lalu, sebenarnya seberapa lama masa jabatan Pjs Kades menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Merujuk pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dijelaskan bahwa Pjs Kades diangkat oleh Bupati/Wali Kota untuk jangka waktu paling lama 6 bulan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa :
“Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas paling lama 6 (enam) bulan.”
Baca Juga :
Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi
Pjs Kades biasanya berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan bertugas hingga kepala desa definitif terpilih melalui pemilihan kepala desa atau pengangkatan sesuai prosedur hukum.
Namun demikian, dalam praktiknya masa jabatan Pjs Kades dapat diperpanjang apabila proses pemilihan kepala desa definitif mengalami kendala atau penundaan, dengan tetap mengikuti ketentuan dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Ahli Hukum Pemerintahan Daerah, Dr. Rina Maulani, SH., M.Hum, menyatakan bahwa keberadaan Pjs Kades sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa.
Namun, perpanjangan masa jabatan Pjs harus dilandasi alasan yang kuat dan sesuai hukum.
“Pjs itu sifatnya sementara. Idealnya, pemilihan kepala desa definitif segera dilaksanakan agar roda pemerintahan desa berjalan lebih optimal,” ujar Dr. Rina dalam wawancara eksklusif, Minggu (8/6/2025).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masa jabatan Pjs Kades maksimal adalah 6 bulan, dan perpanjangan masa jabatan harus berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan administratif yang sah.
Lalu kapan pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) dibeberapa desa dalam Kabupaten Kaur yang sudah memasuki dua tahun diisi oleh Pjs.(yti)

One comment