Skip to content

Borong Mobil Mewah dan Barang Branded, Istri Makelar Judol Komdigi Pakai Uang Haram

Foto : Updatenusantara.com

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM — Terdakwa Darmawati, istri dari eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muhrijan alias Agus, didakwa menikmati hasil kejahatan dari praktik makelar situs judi online (judol).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa membeberkan bahwa Darmawati memborong sejumlah barang mewah yang dibeli dari uang pelicin yang diterima suaminya.

Baca Juga : 

Waduh, Korupsi DD Untuk Sewa LC dan Bayar Pinjol, Oknum Bendahara Desa Jadi Tersangka

Barang-barang tersebut antara lain mobil Lexus RX 500 senilai Rp2 miliar, BMW, Toyota Fortuner, tas-tas bermerek Louis Vuitton dan Dior, ponsel iPhone, MacBook, serta sejumlah perhiasan emas dan berlian.

Muhrijan, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer di Komdigi, berperan sebagai penghubung antara para agen judi online dan sejumlah oknum di kementerian tersebut sejak Maret 2024.

Dalam praktiknya, ia mematok tarif Rp10 juta per situs kepada agen, dan Rp 8,5 juta per situs untuk diserahkan ke oknum pegawai Komdigi guna “mengamankan” situs-situs tersebut dari pemblokiran.

Menurut jaksa, uang hasil transaksi ilegal itu diberikan kepada Darmawati untuk dikelola dan dibelanjakan.

Namun, Darmawati mengaku baru mengetahui asal-usul dana tersebut saat ditangkap.

“Uang yang digunakan terdakwa untuk membeli barang-barang mewah berasal dari praktik ilegal yang dilakukan suaminya, dan ia tidak menanyakan asal-usul uang tersebut,” ujar jaksa dalam sidang, seperti dikutip dari KompasCom, Kamis (5/6/2025).

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Darmawati, termasuk dua unit mobil, 18 tas branded, jam tangan mewah, serta uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Ia kini dihadapkan pada dakwaan pencucian uang dan turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah memberantas maraknya praktik judi online yang menjalar hingga ke institusi negara. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain di lingkungan Komdigi.

Source of copy right : Kompascom, Tempoco, Gridid

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan