KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kuasa hukum empat tersangka (tsk) kasus korupsi Setwan DPRD Kaur tahun 2023, Deden Abdul Hakim, SH kepada awak media usai penetapan tsk klainnya mengimbau kepada penerima aliran dana tersebut untuk kooperatif, Selasa (20/5/2025) di Kantor Kejari Kaur.
Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif ini merugikan negara mencapai Rp 11 miliar. Hingga saat ini kerugian negara yang sudah dikembalikan baru Rp 5 miliar.
Menurut Deden Abdul Hakim, penerima aliran dana tersebut bukan hanya pada satu atau dua orang saja. Oleh karenanya, ia mengingatkan agar penerima aliran dana ini untuk segera mengembalikan ke kas negara.
Baca Juga :
Ukuran P4yud4ra Idaman Wanita : Antara Tren, Kenyamanan, dan Kepercayaan Diri
“Kami mengingatkan kepada siapa saja yang menerima aliran dana ini agar segera dikembalikan. Tentunya, kami akan menempuh jalur hukum kepada mereka yang tidak mau mengembalikan, artinya mereka ikut bertanggungjawab atas uang negara tersebut,” ujar Deden kepada awak media di Kantor Kejari Kaur.
Masih menurut Deden, klainnya secara administrasi adalah penanggungjawab. Namun, aliran dana ini juga ikut dinikmati oleh pihak-pihak lain yang seharusnya ikut bertanggungjawab.
Karena itu, diharapkan penerima aliran dana ini kooperatif dengan mengembalikan kerugian negara sesuai dengan yang diterimanya.
“Jangan sampai nantinya melebar dan menyeret nama-nama mereka. Baik itu dari ASN maupun dari anggota dewan pada saat itu yang diyakini menerima aliran dananya,” ungkap Deden.(yti)

One comment