NUSANTARAMAILS.COM – Sejak diluncurkannya program Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat yang dianggarkan di APBN, tidak sedikit Kepala Desa (Kades) yang terjerat hukum dari pengelolaannya.
Kades dalam pusaran hukum dari pengelolaan DD ini menunjukkan bahwa tingkat bahaya latin korupsi masih cukup tinggi di Indonesia. Dari tahun ke tahun, Kades yang berurusan dengan aparat hukum terkait dugaan penyimpangan DD terus bertambah.
Hal ini perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan aparatur desa dalam mengelola anggaran. Tujuan DD untuk membangun kesejahteraan masyarakat belum terasa efeknya.
Bahkan, DD masih dirasa stagnan bagi masyarakat desa belum ada peningkatan mutu dan kualitas perekonomian masyarakat. Dampaknya bagi warga desa juga belum terasa begitu signifikan.
Meskipun pemerintah dengan tegas menyatakan akan memberi sanksi hukum tegas setiap penyelewengan DD, namun masih banyak Kades yang terjerat hukum. Karenanya, perlu ada langkah untuk mencegah kebocoran anggaran.
Baca Juga :
Pencak Silat Pagar Nusa Tampil Atraktif di Pembukaan Konfercab Ke-VI GP Ansor Bengkulu Selatan
Menurut informasi yang dihimpun, Kades diduga menggunakan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang-barang mewah dan pembiayaan perjalanan yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemerintahan desa. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Mirisnya lagi, mayoritas Kades bermasalah dengan hukum justru dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri. Laporan warga ini menunjukkan bahwa masyarakat secara tidak langsung ikut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DD.
“Masyarakat desa itu sendiri yang justru langsung melaporkan Kadesnya ke aparat hukum. Karenanya, ada pergeseran kepercayaan warga terhadap Kades,” ungkap Seitapi (46).(yti)

One comment