KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan tentang larangan pelajar SMA/K sederajat menggunakan sepeda motor ke sekolah menjadi polemik ditengah masyarakat. Khusunya bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan atau pelosok.
Sebab, di daerah pelosok terpencil tidak ada fasilitas angkutan umum yang menjadi akses transportasi pelajar. Sedangkan, jarak tempuh dari rumah ke sekolah mencapai kiloan meter.
Contohnya, sekolah SMA yang ada di Kecamatan Muara Sahung, Maje, Nasal, Kinal, Lungkang Kule, Padang Guci Hulu, Padang Guci Hilir dan beberapa kecamatan lain.
Baca Juga :
Jamin Keamanan dan Iklim Investasi, Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Melalui Ops Serentak
Jarak tempuh siswa dari rumah ke sekolah mencapai 10 KM lebih. Sementara tidak ada satu pun angkutan umum yang melayani siswa dari dan pulang sekolah.
Selama ini, pelajar membawa kendaraan sendiri sebagai sarana transportasi ke sekolah. Jika SE gubernur ini diberlakukan maka akan banyak pelajar di pelosok yang tidak bisa sekolah.
“Ya, bagi kami yang tinggal di pedalaman tidak ada transportasi umum, hanya mengandalkan sepeda motor untuk ke sekolah akan tambah sengsara untuk ke sekolah, bisa-bisa pelajar putus sekolah akibat dilarang menggunakan sepeda motor,” ungkap salah seorang warga di pedalaman, Agus Haryono (47).(yti)

One comment