JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Ketua dan anggota KPU RI kembali diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (7/5/2025). Pemeriksaan dilakukan DKPP diruang sidang berkaitan dengan penerbitan surat keputusan KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 perihal pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa.
DKPP periksa Ketua dan Anggota KPU RI dalam perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).
Para teradu diduga telah menerbitkan Surat KPU RI nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 perihal pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa.
Baca Juga :
Warning Bagi Pemilik Ternak, Pemda Kaur Siapkan Tembak Bius Bagi Hewan Peliharaan Yang diliarkan
Menurut pengadu, surat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 jo. Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, dimana pengumunan hanya menyangkut calon yang berstatus “terpidana” saja.
Atas terbitnya surat tersebut, KPU dan jajaran di daerah mengumumkan secara terbuka status tersangka Cakada pada saat pemungutan suara Pilkada lalu.
DKPP menerima aduan para pengadu terhadap teradu yang dinilai pengadu bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.(yti)

One comment