Nusantara Mails – Bupati adalah kepala daerah tingkat kabupaten yang memegang peran sentral dalam memimpin dan mengelola wilayah administratifnya.
Dengan tanggung jawab besar tersebut, banyak yang penasaran: berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima seorang bupati setiap bulannya?
Jabatan bupati dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar setiap lima tahun sekali.
Seorang bupati dapat mencalonkan diri kembali untuk satu periode tambahan, sehingga masa jabatan maksimal adalah dua periode atau sepuluh tahun.
Meski berada di tingkat kabupaten, posisi bupati sangat diminati. Tak heran, persaingan dalam Pilkada kerap berlangsung sengit.
Gaji Pokok Bupati
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) c dan d, gaji pokok bupati diatur sebagai berikut:
-
Bupati: Rp2.100.000 per bulan
-
Wakil Bupati: Rp1.800.000 per bulan
BREAKING NEWS: Sejumlah Orang Disebut Kena OTT Malam Tadi Gegara Politik Uang
Tunjangan Jabatan
Mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, bupati dan wakil bupati juga menerima tunjangan jabatan:
-
Bupati: Rp3.780.000 per bulan
-
Wakil Bupati: Rp3.240.000 per bulan
Fasilitas Lainnya
Selain gaji dan tunjangan, bupati juga mendapatkan berbagai fasilitas penunjang, antara lain:
-
Mobil dinas
-
Rumah jabatan lengkap dengan perabotan dan biaya pemeliharaan
-
Seragam dinas beserta atribut
-
Biaya perjalanan dinas
-
Jaminan kesehatan
-
Biaya operasional penunjang tugas-tugas kedinasan
Biaya Penunjang Operasional (BPO)
Bupati juga berhak atas Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan, koordinasi, pengamanan, hingga penanganan isu sosial.

One comment