KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kabupaten Kaur menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang akan menertibkan semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar peraturan.
Suharman warga Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning yang juga pengurus PPSS, Rabu (9/4/2025) menyampaikan harapannya kepada presiden, gubernur maupun bupati terkait lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kaur.
Dari sekian banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit ada yang diduga kuat belum memiliki kelengkapan administrasi. Sehingga, diharapkan adanya penertiban sebagaimana yang diungkap Presiden RI.
Adapun dugaan tersebut yakni perusahaan tidak merealisasikan kebun plasma seluas 20 persen dari lahan inti perusahaan. Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang juga belum dilengkapi, maka perlu adanya upaya untuk memperjelas dan memberi sanksi jika benar.
Baca Juga :
Dari Jepara untuk Dunia: Puisi Kartini tentang Warisan dan Harapan
Investigasi pemerintah sangat dibutuhkan agar penertiban perusahaan perkebunan dapat berjalan sebagaimana yang disampaikan presiden.
PPSS berharap, Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur dapat membentuk tim investigasi ke lapangan guna memastikan dugaan tersebut dan masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintah.
“Kami berharap pemerintah menanggapi keluhan masyarakat terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kaur khususnya perusahaan yang belum melengkapi legalitasnya sesuai ketentuan peraturan pemerintah,” ucap Suharman.(yti)

One comment