Nusantara Mails – Pertanyaan yang banyak diajukan para ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan: gaji 13 tahun 2025 kapan cair?
Pemerintah telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, usai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13 dan Ke-14 Tahun 2025?
Penerima gaji ke-13 dan ke-14 meliputi:
-
ASN/PNS dan CPNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Hakim, prajurit TNI, dan anggota Polri
-
Pensiunan dan penerima pensiun
-
Pejabat negara
-
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan lembaga non-struktural
Jadwal Final Copa del Rey 2025, Barcelona vs Real Madrid di La Cartuja
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14, asalkan telah memiliki perjanjian kerja dan ditetapkan secara resmi oleh pejabat yang berwenang.
Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR Tahun 2025
- THR 2025: Cair mulai Senin, 17 Mei 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri.
- Gaji ke-13: Cair pada Juni 2025, bersamaan dengan awal masuk sekolah, untuk mendukung biaya pendidikan anak ASN dan aparatur negara lainnya.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025
Besaran yang diterima akan terdiri dari:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan)
-
Tunjangan kinerja 100% (untuk ASN pusat, hakim, TNI-Polri)
-
Pensiunan menerima setara gaji pensiun bulanan
Untuk ASN daerah, skema tetap sama namun disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah masing-masing.
Rincian Besaran Gaji 13 dan 14 Berdasarkan Jabatan
1. Lembaga Non-Struktural:
-
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
-
Wakil Ketua/Kepala: Rp 24.721.200
-
Sekretaris: Rp 23.420.250
-
Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non-ASN Lembaga Non-Struktural:

One comment