Skip to content

Tarif Pajak Kendaraan 2025 Naik, Denda Telat Bayar Membengkak dengan Opsen

Pajak Kendaraan - Ilustrasi BPKB
Pajak Kendaraan - Ilustrasi BPKB

Nusantara Mails – Mulai tahun 2025, tarif pajak kendaraan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kondisi ini menjadi lebih berat jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, karena denda yang dikenakan bisa berlipat ganda akibat penerapan opsen pajak.

Sebelumnya, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya berlaku pada pokok pajak tersebut.

Namun, sejak diberlakukannya opsen pajak per 5 Januari 2025 sebesar 66 persen dari pokok PKB, denda tambahan pun dikenakan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa opsen pajak berlaku untuk setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

“Yang terkena opsen bukan hanya denda PKB karena telat bayar, tetapi juga ada denda opsen. Jadi, jika masyarakat telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda tambahan dari opsen pajak,” ujar Ecky saat diwawancarai Kompas.com, (1/2/2025).

Bagaimana Perhitungan Denda Opsen Pajak Kendaraan?

Denda opsen dihitung per bulan dengan tarif 1 persen dari nilai opsen. Dengan demikian, saat membayar pajak kendaraan yang tertunggak, pemilik kendaraan harus melunasi:

  1. Pokok PKB
  2. Denda PKB
  3. Pokok SWDKLLJ
  4. Denda SWDKLLJ
  5. Pokok Opsen PKB
  6. Denda Opsen

Perubahan Struktur Pajak Kendaraan di Tahun 2025

Kebijakan baru ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Video 1 menit 14 detik Bulan Sutena Diburu Warga Net

 

Kebijakan ini membawa perubahan besar pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perubahan utama mencakup:

  • Tarif PKB diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), namun ditambah opsen sebesar 66 persen dari PKB terutang.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari DPP, dengan tambahan opsen 66 persen dari BBNKB terutang.
  • Komponen SWDKLLJ tetap sebesar Rp 143.000, serta biaya administrasi tidak berubah.

Dengan adanya opsen ini, para pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam membayar pajak agar terhindar dari denda yang semakin besar.

 

Waspada! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Makin Berat Mulai 2025

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur pajak yang tercantum di STNK.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan