Skip to content

Syarat dan Kewajiban Pabrik CPO Dalam Pemenuhan Bahan Baku 20 Persen Dari Kebun Sendiri Menurut UU Nomor 39 Tahun 2014

Gambar lawyerindonesia.id

NUSANTARAMAILS.COM – Melansir dari laman lawyerindonesia.id (
https://www.lawyerindonesia.id/2022/10/begini-syarat-perizinan-pendirian.html) dan http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97905 yang membahas tentang beberapa jenis perizinan pendirian pabrik Crude Palm Oil (CPO) serta kewajiban pabrik CPO dalam pemenuha bahan baku 20 persen dari kebun sendiri, ada beberapa hal yang mungkin perlu diketahui oleh masyarakat.

Menurut laman lawyerindonesia.id, beberapa jenis perizinan mendirikan perusahaan pabrik yakni :

  1. Izin dari Upaya pengelolaan lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang tujuan Pengelolaannya  Meningkatkan dampak positif yang diperkirakan muncul dan mencegah  dampak negatif yang diperkirakan akan timbul.
  2. Izin dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dokumen yang memuat  untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak  positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Dan Rencana Pemantauan  Lingkungan (RPL), Rencana Pemantauan Lingkungan adalah upaya   pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan.
  3. Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) Surat Izin untuk mendirikan Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan  Perdagangan di Wilayah sesuai domisili perusahaan.
  4. Surat Izin Tempat Usaha  (SITU) setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi  keamanam dan kelancaran usahanya, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten  atau kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan  (HO/hider ordonnatie) yang mewajibkannya.
  5. Hak Guna Bangunan (HGB), sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai  bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka  waktu tertentu. Sesuai Pasal 32 PP 40/1996menentukan bahwa pemegang hak  guna bangunan berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang  diberikan dengan hak guna bangunan selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya  serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.
  6. Izin mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik
  7. Izin mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan.
  8. Izin Gangguan HO.
  9. Izin Pembangunan Limbah Cair (IPAL).
  10. Izin Radio, Izin Land Aplikasi, Izin Mesin  mesin Pabrik, dan Izin Timbangan.Sementara itu, untuk pengadaan peralatan pabrik meliputi  Housting Crane, Steriliser, BPV/Steam Separator, Boiler, Turbine uap, Motor  Diesel, Penangkal Petir Listrik, dan Air Permukaan.

Sedangkan, kewajiban perusahaan pabrik CPO untuk memenuhi bahan baku 20 persen dari kebun sendiri menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan membawa suatu konsekuensi dalam pengaturan tentang kewajiban bahan baku 20% (dua puluh perseratus) dari kebun sendiri.

Sehingga, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 harus disesuaikan. Sebelumnya, dalam ketentuan tersebut masih dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha meskipun tidak mempunyai kebun sendiri.

Namun, dengan persyaratan yaitu, di sekitar pabrik kelapa sawit dimaksud belum berdiri pabrik kelapa sawit yang menampung Tandan Buah Segar (TBS) dari pekebun swadaya dan tidak tersedianya lahan untuk penyediaan paling rendah 20 % (dua puluh perseratus) bahan baku dari kebun sendiri.

Pengaturan tentang kewajiban bahan baku 20% (dua puluh perseratus) dari kebun sendiri dalam Pasal 45 Ayat (2) huruf b UU Perkebunan, Permentan Nomor 29 Tahun 2016 dan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 menunjukkan bahwa pabrik pengolahan hasil perkebunan, termasuk pabrik kelapa sawit, dalam melakukan kegiatan usaha harus mempunyai kebun sendiri untuk memenuhi sekurang-kurangnya 20%(dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan.

Namun demikian, apakah kewajiban pemenuhan 20% (dua puluh perseratus) bahan baku tersebut telah memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha perkebunan, serta apakah konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut???

Rumusan masalah yang dikemukakan dalam analisis yang dilakukan adalah:

Pertama, adakah konflik norma dalam pengaturan pabrik kelapa sawit untuk memenuhi kewajiban bahan baku 20% dari kebun sendiri.

Kedua, apa akibat hukum pabrik kelapa sawit yang tidak menjalankan kewajiban pemenuhan 20% bahan baku dari kebun sendiri.

Ketiga, bagaimana pengaturan ke depan tentang kewajiban pabrik kelapa sawit untuk memenuhi 20% bahan baku.

Metode yang digunakan dalam penulisan analisis ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conseptual approach).

Tinjauan pustaka yang menjelaskan uraian sistematik tentang pengertian-pengertian yuridis mengenai perusahaan, perkebunan, macam-macam perusahaan, kewajiban perusahaan perkebunan, dan tentang kelapa sawit.

Hasil dari pembahasan atas rumusan masalah yang dikaji dalam analisis ini yaitu untuk rumusan masalah pertama, dengan menelaah Undang-Undang Perkebunan, Permentan Nomor 98 Tahun 2013, Permentan Nomor 29 Tahun 2016, dan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 maka tidak ada konflik hukum mengenai pengaturan kewajiban pemenuhan 20% dari kebun sendiri.

Rumusan masalah yang kedua, dengan mengacu pada Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Permentan Nomor 21 Tahun 2017, akibat hukum kepada pabrik kelapa sawit yang tidak menjalankan kewajiban pemenuhan minimal 20% dari kebun sendiri adalah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk mengusahakan kebun sendiri.

Apabila peringatan ke-3 (ketiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P atau IUP) dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang atau pemilik untuk dibatalkan.

Rumusan masalah yang ketiga menjelaskan tentang efisiensi dan efektifitas pengaturan mengenai kewajiban 20% dari kebun sendiri.(**)

Sumber :

URL

Lawyerindonesia.id
https://www.lawyerindonesia.id/2022/10/begini-syarat-perizinan-pendirian.html

http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97905

2 comments

Tinggalkan Balasan