KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pembuangan air limbah pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Anugerah Pelangi Sukses (APLS) Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur disorot.
Pasalnya, limbah cair yang dialirkan dalam parit disela tanaman kelapa sawit milik warga sekitar pabrik ini diduga kuat belum memiliki izin yang lengkap.
Meskipun diklaim limbah yang dialirkan ke parit-parit dikebun warga sekitar tersebut bisa menjadi pupuk organik namun tetap harus memiliki perizinan lengkap.
Disisi lain, saat musim penghujan, parit yang terisi air limbah pabrik ini meluber dan masuk ke aliran sungai Air Sulau. Dampak lingkungan harusnya wajib melalui uji laboratorium yang benar-benar aman bagi lingkungan.
Baca Juga :
Bumi Sekundang Setungguan Berdarah Lagi, Pemuda Asal Kedurang Tewas Bersimbah Darah
Informasi diterima media ini dari warga sekitar, pabrik masih melakukan uji coba pemanfaatan air limbah untuk menjadi pupuk organik.
Namun, perluasan parit terus bertambah padahal uji coba tersebut belum sepenuhnya terpublis berhasil atau tidak. Oleh karena itu, perizinan pembuangan air limbah pabrik ke parit disela tanaman kelapa sawit warga sekitar patut diawasi dan dipelototi oleh instansi terkait.
“Informasi yang kami terima, air limbah yang dialirkan ke lahan kelapa sawit warga ini diklaim bisa menjadi pupuk. Terkait harus ada izin pembuangan limbah atau tidak kami belum tahu bagaimana aturannya,” ungkap salah seorang warga yang enggan ditulis identitasnya.(yti)

Leave a comment