KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam upaya menjaga integritas pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan tegas terkait penggunaan fasilitas negara oleh calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan keputusan terbaru, calon kepala daerah yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara (CDLTN) tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung secara adil dan tidak ada calon yang mendapatkan keuntungan tidak semestinya dari fasilitas negara.
Selama periode cuti, calon bupati dan wabup diharapkan fokus pada kegiatan kampanye secara mandiri dan tidak melibatkan fasilitas pemerintah yang dapat menimbulkan kesan ketidakadilan.
KPU menekankan pentingnya transparansi dan kesetaraan dalam pemilihan kepala daerah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa semua calon memiliki kesempatan yang sama dalam kompetisi pemilihan.
Baca Juga :
PKBM Bunda Sentosa Sukses Gelar ANBK, 36 Peserta Hadir Tepat Waktu
Para calon yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPU juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk aktif memantau dan melaporkan jika terjadi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih bersih dan demokratis.
Seperti halnya, Wabup Kaur, Herlian Muchrim, ST yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kaur maka akan segera mengurus cutinya sebagai Wabup. Selama cuti, Wabup tidak dapat menggunakan fasilitas negara dalam aktivitas kampanyenya.(yti)

Leave a comment