NUSANTARAMAILS.COM – Revisi Undang-Undang (UU) desa terdapat perubahan signifikan. Salah satunya adalah masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam revisi UU desa ini, masa jabatan BPD naik menjadi sembilan tahun. Anggota BPD dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Proses pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis. Pemungutan suara secara terbuka, jujur dan adil yang bertujuan menjaga transparansi dan integritas BPD.
Perpanjangan masa jabatan BPD diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih memadai bagi anggota untuk melaksanakan program dan inisiatif yang telah direncanakan.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, BPD memiliki kesempatan untuk mengawal kebijakan dan program pembangunan desa dari perencanaan hingga realisasi.
Harapan dan Tantangan
Harapan yang dipegang oleh pemerintah dan masyarakat adalah bahwa dengan perubahan ini, BPD akan lebih termotivasi untuk bekerja keras dan inovatif dalam membangun desanya.
Baca juga :
Bupati Kaur Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran dan Halal Bihalal
Kesejahteraan yang meningkat diharapkan dapat mendorong BPD untuk lebih berintegritas dan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan.

One comment