KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar penghitungan perolehan suara ulang. Pasalnya, hasil akhir pleno rekapitulasi, Selasa (19/2/2024) sore tidak singkron dengan jumlah pemilih.
Ketidaksingkronan ini terjadi pada suara calon presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD Kabupaten.
PPK terpaksa menggelar penghitungan suara ulang guna singkronisasi perolehan suara. Padahal, pleno rekapitulasi telah selesai. Karenanya, PPK kembali mengulang rekapitulasi suara.
Ada gangguan pada aplikasi Sirekap yang diinput. Karena, suara yang ada di Sirekap tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi manual atau real count hasil pleno.
Baca Juga :
Akibatnya, penghitungan ulang ini membuat pergeseran logistik Pemilu ke gudang KPU menjadi molor. Penghitungan ulang dimulai pukul 17.30 WIB kemarin.
Namun, diprediksi akan selesai pada hari ini dan segera di serahkan ke KPU untuk mempersiapkan diri mengikuti pleno tingkat kabupaten.
“Ketidaksingkronan hasil akhir ini banyak faktor. Salah satunya adalah aplikasi Sirekap yang salah membaca angka yang tertera pada C Plano yang diuploud langsung. Kemudian, pengaruh sinyal juga ikut mempengaruhi kinerja aplikasi,” ungkap salah seorang saksi, Suhartoni.(yti)

One comment