KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkam Peraturan KPU atau yang dikenal dengan sebutan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Diawali dengan tahapan persiapan yakni penganggaran, sosialisasi, pembentukan penyelenggara badan adhoc, data pemilih potensial dan lain sebagainya.
Pembentukan badan adhoc ini dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga :
Selain itu, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) maupun pembentukan Pengawas TPS.
Dengan terbitnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini maka persiapan pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai. Bakal Calon (Balon) pun bisa melakukan sosialisasi atau pengenalan diri kepada masyarakat.
Setelah tahapan persiapan maka dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan yang dimulai dari pendaftaran calon melalui jalur independen dan jalur usungan partai.
Diprediksi, dengan terbitnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini maka Balon kepala daerah akan mulai bermunculan ke publik untuk bersosialisasi.
Sosialisasi Balon juga diperkirakan akan ramai pasca pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 nanti.
“Ya, kalau dilihat dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024 maka tahapan Pilkada akan segera dimulai. Ini akan menjadi acuan Balon dalam mengikuti tahapan yang akan dilalui,” ujar Darto (39).(yti)

One comment