JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah (BOMR) Bantuan ini mencakup dana senilai Rp 15 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk Musholla.
Pengajuan bantuan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat di unduh di Playstore atau AppStore.
Program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musholla agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana prasarana (Sarpras) masjid atau musholla agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA., dalam keterangan resmi diterima nusantaramails.com, Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga :
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Adib Machrus menuturkan bahwa, bantuan operasional rintisan Masjid Ramah 2024 di tujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarpras.
“Kita berharap dana bantuan operasional dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjid,” pintanya.
Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada tanggal 23 sampai 31 Januari 2024.
Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Berikut syarat pengajuan:
1. Masjid/musholla terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama (Kemenag).
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas:
– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA Kec/Kemenag Kab/Kota/Kanwil Prov)
– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musholla, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (vfz/yti)

2 comments