KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Seiring rampungnya berkas perkara kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur oleh Seksi Tindak Pidan Khusus (Tipidsus) Kejari Kaur, empat tersangka dijadwal sidang perdana.
Sidang perdana kasus korupsi BOK ini digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ada empat tersangka yang akan menjalani sidang.
Da mantan Kadis Kesehatan, Gu mantan Sekdis kesehatan, Pu mantan Kapus Kaur Tengah dan Ri mantan Kapus Kaur Utara.
Baca Juga :
Keempatnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) berbeda. Da dan Gu di LP kelas II B Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Sedangkan, Pu dan Ri di LP khusus perempuan Bentering Kota Bengkulu. Empat tersangka ini akan menjalani proses persidangan.
Kajari Kaur, M. Yunus, SH, MH melalui.Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar kepada awak media mengatakan, jadwal sidang perdana kasus korupsi BOK Dinkes Kaur akan sidang perdana.
“Ya, sidang perdana akan digelar besok (19/12/2023) di Pengadilan Tipikor. Empat tersangka yang akan menjalani sidang semua dihadirkan,” ujar Bobby.(yti)

One comment