Skip to content

Gasak Motor Di Batu Balai, Warga Karang Indah Bengkulu Diketok Tim Totaici Satreskrim Polres BS

Tersangka Curanmor ditangkap tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – M Adt (19) warga Karang Indah Kota Bengkulu diamankan Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu, Jumat (1/12/2023).

M Adt ditangkap saat berada di jalan Jendral A Yani Kecamatan Kota Manna. M Adt ditangkap saat ngamen di depan sebuah bengkel.

M Adt ditangkap karena melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada bulan Juni 2023 lalu di objek wisata Batu Balai Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis.

Dari tangan M Adt polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah unit sepeda motor, dua buah plat nomor kendaraan BD 2292 WH.

Satu buah kunci Y beserta anak kunci Y sebanyak lima yang tajam dan runcing. Satu buah kunci L yang sudah dimodifikasi tajam dan runcing.

Baca Juga : 

Widiw, Chat Mesra Sayang Ke Perangkat Desanya, Oknum Pjs Kades Terancam Sanksi Berat

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, SH, M H   menjelaskan, bahwa  peristiwa Curanmor tersebut terjadi pada Senin Tanggal 12 Juni 2023, sekira pukul 14.00 WIB.

Korban adalah Sartika Purnamasari Warga Desa Mandi Angin Kecamatan Pino. Korban bersama teman-temannya pergi ke objek wisata Batu Balai.

Sesampainya dilokasi, korban memarkir sepeda motornya dan mandi di Sungai Batu Balai bersama teman-temannya.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres BS
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Susilo, SH, MH di jalan A Yani Kecamatan Kota Manna sedang ngamen.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara.

“Kita tetapkan tersengka dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan