Skip to content

Curang Jual Minyak Goreng, Empat Warga Lampung Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat

Empat pria asal Lampung diamankan Satreskrim Polres Aceh Barat jual minyak goreng curah tidak sesuai takaran.

ACEH BARAT || NUSANTARAMAILS.COM – Satreskrim Polres Aceh Barat Polda Aceh amankan empat pria asal Provinsi Lampung. Keempatnya yakni, AL (36), RS (23), SL (26) dan SBD (36). Keempat pria ini berdomisili di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.

Mereka disinyalir sindikat tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai dengan takaran atau timbangan maupun jumlah dalam hitungan yang sebenarnya.

Aksi keempat pria ini diketahui pertama kali pada Selasa (21/11/2023) pukul 10.30 WIB disalah satu warung manisan di Jalan Meulaboh Banda Aceh Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga : 

DPP Golkar Tunjuk Dodi Martian Maju Balon Kada BS

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi, SH dalam press release mengungkapkan, pelaku membeli tiga jerigen minyak goreng curah di Pasar Bina Usaha Meulaboh dengan total 87 liter.

Pelaku membeli dengan harga Rp 24.300 untuk ukuran perbambunya. Kemudian, pelaku menjual kembali minyak goreng curah tersebut ke warung kecil dengan harga Rp 24.000 perbambunya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan