KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur tak bosan sampaikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) soal larangan kampanye di rentan waktu 4-27 November 2023.
Alhasil, Parpol dan Caleg yang sudah memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) dilepas secara mandiri.
Meskipun masih ada baliho yang belum dilepas, namun menyisahkan beberapa titik lokasi. Kemudian, baliho yang belum dilepas mayoritas didominasi oleh Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi.
Baca Juga :
Semakin Pedas, Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu Perkilo Diawal Musim Penghujan
Bawaslu Kaur bersama jajaran Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) menginventarisir baliho yang masih terpasang.
Hasil pendataan dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu guna ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, APS atau APK sudah dilepas oleh Caleg maupun Parpol secara mandiri. Saat ini, inventarisir baliho atau sejenisnya masih dilakukan guna dilaporkan ke Bawaslu Provinsi,” ujar Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin, ST, Kamis (8/11/2023).
Bawaslu tetap berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada Parpol agar dengan kesadaran dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan, tidak ada penertiban yang dilakukan team gabungan dari Satpol PP, kepolisian, Bawaslu maupun instansi terkait lainnya,” ucap Muslihuddin.(yti)

2 comments