MALANG || NUSANTARAMAILS.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si., merespon dan menanggapi terkait atas dugaan pungutan dilakukan SMP Negeri 1 Ngajum dengan berkedok memberikan surat pernyataan tertulis kepada orangtua/wali.
Pada pemberitaan sebelumnya, tercantum surat pernyataan ditujukan kepada wali murid dalam memenuhi kebutuhan sekolah yang belum bisa dialokasikan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Pada lampiran surat pernyataan tersebut orangtua/wali diminta mengisi membantu biaya komite sekolah untuk kegiatan tahun pelajaran 2023/2024 sebesar Rp 840 ribu yang tercatat tanggal 13 Juli 2023. Wali siswa supaya memilih bayarkan dengan di angsur atau tunai.
Baca juga :
Ini Hasil Lengkap Pilkades Serentak Gelombang III Kabupaten Kaur
“Iya, tks (terima kasih). Saya perlu pendalaman, klarifikasi dan konfirmasi untuk memastikan ini pungutan atau sumbangan,” kata Kadispendik Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si., saat dikonfirmasi nusantaramails.com melalui chatting whatsappnya.
Saat dikonfirmasi kembali, jika dugaan adanya SMP Negeri se Kabupaten Malang dengan memungut penarikan, apakah keliru atau tidak? Maka, Suwadji mengirimkan file Portable Document Format (PDF) yang berisikan surat edaran (SE) Nomor: 100.3.4.4/4211/35.07.101/2023 tentang larangan melakukan pungutan pada satuan pendidikan mulai, taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam SE di tandatangani tanggal 16 Juni 2023 itu, menerangkan sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah (pemda) dilarang mengambil pungutan biaya bagi satuan pendidikan.
Kemudian, diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, komite melakukan penggalangan dana dan sumber daya lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan (digaris bawahi).
Selanjutnya dalam penggalangan dana, dilarang kepada orang tua/atau wali peserta didik tidak mampu, yatim dan yatim piatu.
Sementara itu Suwadji kembali dikonfirmasi, ketika sekolah negeri melampirkan dan/atau terlampir surat pernyataan tertulis adanya nominal untuk kegiatan/kebutuhan sekolah yang belum tahu kejelasannya, serta apakah itu bentuk pungutan liar (pungli)?
Hanya saja Kadispendik Kabupaten Malang Suwadji telah mengarahkan untuk dugaan persoalan ini supaya menyampaikan ke Inspektorat Kabupaten Malang.
“Sampaikan ke Inspektorat, agar dilakukan pemeriksaan dan pendalaman tentang hal tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikonfirmasi lagi, mengenai kewenangan Dispendik Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti sekolah negeri melakukan diduga dan/atau dugaan pungli dalam pemberian surat pernyataan kepada orangtua/wali. Sedangkan kaitannya kenapa diarahkan ke Inspektorat Kabupaten Malang?
Lihat juga :
Belum Sebulan Selesai Dibangun, Rabat Beton Desa Tinggi Ari Di Bongkar Lagi
Pihaknya menyebutkan juga bakal menindaklanjuti dan mengklarifikasi itu.
“Kami (Dispendik Kabupaten Malang) menindaklanjuti, konfirmasi, dan klarifikasi terkait hal tersebut dan melakukan pembinaan tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016,” ucap Suwadji.
Oleh sebab itu, sambung Suwadji, pihak satuan pendidikan negeri diharap dapat memahami tentang pembiayaan sekolah.
“Kami sampaikan sekolah negeri agar memahami, baik tentang penggalangan dana, pembiayaan, sekolah antara di perbolehkan dan yang di larang,” imbuhnya. (fzi/yti)

One comment