JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Dulu ribuan Kades gelar aksi tuntu masa jabatan hingga sembilan tahun. Kini, Kades kembali menggelar aksi serupa.
Namun, tuntutan kali ini jauh lebih ekstrim. Kades menuntut masa jabatan tanpa batas.
Dalam audiensi dengan DPR RI di Jakarta, Rabu 9 September 2026. Kades AMJ (Akhir Masa Jabatan) menyampaikan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Mereka mengusulkan agar UU Nomor 19 Tahun 1965 kembali dijadikan rujukan. Masa jabatan Kades mengikuti adat atau aturan lokal.
Jika konsep tersebut diterapkan tanpa batas periode yang jelas, muncul potensi kekuasaan Kades berlangsung sangat lama.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat mempersempit ruang regenerasi kepemimpinan sekaligus membuka peluang konsentrasi kekuasaan di tingkat desa.
Padahal faktanya, tuntutan perpanjangan ini bukan barang baru. Tahun 2023 lalu ribuan Kades demo di depan DPR minta masa jabatan dari 6 tahun jadi 9 tahun.
Selanjutnya, tuntutan tersebut sudah dikabulkan jadi 8 tahun lewat UU No.3 Tahun 2024.
Kenapa sekarang minta lagi dan malah minta tanpa batas?
Mari bedah tuntutannya :
– Minta Diperpanjang Jadi Pj Tanpa Pilkades.
Puluhan ribu Kades AMJ yang masa jabatannya habis di 2027-2029 minta diperpanjang sebagai Penjabat (Pj) Kades.
Dan Pilkades ditiadakan dulu. Alasannya efisiensi anggaran.
– Minta Pj Bukan Dari ASN, Tapi Dari Mantan Kades.
Mereka menolak aturan Pj harus dari ASN. Mereka minta dikembalikan ke UU lama. Bahwa jabatan Pj bisa dijabat oleh mantan kepala desa itu sendiri.
– Minta Rujukannya Balik Ke UU No.19 Tahun 1965.
UU lama ini masa jabatannya mengikuti adat atau aturan lokal, tidak ada batas periode yang tegas.
Kalau ini diloloskan, potensi kades menjabat sangat lama bahkan seumur hidup itu ada.
Meski begitu, ini masih sebatas aspirasi dari Koordinator Kades AMJ yang baru diterima pimpinan DPR, belum jadi keputusan resmi.
Tapi bagaimana menurut kalian?
Baru jadi Kades saja sudah gila jabatan.
Politik kelas bawah yang terkesan “rakus” seperti ini, bagaimana nanti kalau mereka dapat jabatan yang lebih tinggi di kabupaten atau provinsi?.
Apakah wajar minta jabatan tanpa batas atau justru merusak demokrasi desa?
Sumber: DPR RI, Kompas, Detik

Leave a comment