Skip to content

71 Pasangan Daftar Isbat Nikah Terpadu di Beutong Ateuh Banggalang

SUKA MAKMUE || NUSANTARAMAILS.COM – Sebanyak 71 pasang suami istri daftar isbat nikah terpadu di Kecamatan Beuting Ateuh Banggalang.

Kegiatan dibuka secara langsung Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, SH, MH diwakili oleh asisten bidang ekonomh dan pembangunan, Bustami, S. Pd.

Sidang isbat nikah bagian dari upaya pemerintah memberi kepastian hukum status perkawinan masyarakat.

Selain itu, sebagai bentuk upaya tertib administrasi bagi masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.

“Dengan isbat nikah, maka akan tercatat secara sah diadministrasi negara. Sehingga, status perkawinan sah dimata hukum negara,” ujar asisten.

Dikatakan asisten, masih terdapat masyarakat yang belum mencatat perkawinannya secara resmi. Mungkin karena ada kendala dan sebagainya.

“Kondisi tersebut dapat berdampak pada proses pengurusan dokumen kependudukan dan administrasi hukum lainnya,” sebutnya.

Melalui program Isbat Nikah Terpadu lanjutnya, pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan layanan

Sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil.

“Kepastian ini sangat penting agar status pernikahan sah di mata hukum agama dan negara. Anak-anak yang lahir berhak mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu secara lengkap,” ungkapnya.(trs)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan