Sumber Tunjangan dari APBD
a. Tunjangan pangan
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan jabatan/tunjangan umum
d. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen
4 Tunjangan PNS dan PPPK itu merupakan komponen Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.
Sri Mulyani memastikan jika pencairan 4 Tunjangan PNS dan PPPK itu ditransfer jelang Idul Adha 2023 ini.
(*)

One comment